Site Links

Rabu, 08 Maret 2023

Filled Under:

Rumah Sederhana Bebas PPN ? Ini Dia Kriteria Rumah Sederhana Yang Bebas PPN

 


Sebelum mengulas lebih jauh kriteria rumah sederhana yang bebas PPN

kita kasih tau dulu nih jenis-jenis hunian yang bisa

dibebaskan/dikategorikan hunian bebas PPN.


Rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dan rusun merupakan

jenis-jenis barang kena pajak (BKP) yang menerima fasilitas pembebasan

PPN, namun ada kriteria yang harus dipenuhi agar 3 jenis hunia ini dapat

menerima fasilitas PPN dibebaskan seperti luas bangunan tidak melebihi

36 meter persegi dan harga jual mengikuti ketentuan yang telah

ditetapkan PMK berlaku


Pemberian Fasilitas PPN Rumah Sederhana


Fasilitas PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan

pada barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada semua transaksi

jual-beli dalam negeri, termasuk pembelian properti seperti rumah.


Namun, untuk rumah sederhana, pemerintah Indonesia memberikan

beberapa fasilitas pembebasan PPN, yaitu:


Pembebasan PPN untuk rumah sederhana yang dibeli dengan harga

maksimal Rp 2 miliar. Pengurangan tarif PPN untuk pembelian rumah

sederhana dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 5% dari harga jual.


Pembebasan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi pengembang atau

developer yang membangun rumah sederhana dengan harga jual

maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan maksimal 36 m2.


Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar

rumah dapat dikategorikan sebagai rumah sederhana dan mendapatkan

fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN tersebut. Anda dapat

menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut

mengenai ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN

pada pembelian rumah sederhana di Indonesia.


Apakah Rumah sebagai BKP Yang Mendapat Fasilitas PPN

Dibebaskan ?


BKP atau Benda Kena Pajak adalah istilah yang digunakan dalam

perpajakan untuk merujuk pada aset yang dikenakan pajak, termasuk

properti seperti rumah.


Pemberian fasilitas PPN yang dibebaskan biasanya diberikan untuk rumah

sederhana yang dijual dengan harga maksimal Rp 2 miliar atau rumah

yang dibangun oleh pengembang dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar

dan luas bangunan maksimal 36 m2. Fasilitas pembebasan atau

pengurangan PPN pada rumah sederhana ini bertujuan untuk mendorong

pembangunan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.


Namun, untuk rumah selain rumah sederhana, seperti rumah mewah atau

rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar, tidak mendapatkan fasilitas

pembebasan atau pengurangan PPN. PPN tetap dikenakan pada harga jual

rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.


Jadi, secara umum, rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN

adalah rumah sederhana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang

ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan rumah selain rumah

sederhana yang dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar tetap dikenakan

PPN.


Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana


Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana adalah kategori rumah

yang biasanya digunakan untuk merujuk pada rumah yang memiliki biaya

pembangunan yang relatif murah dan sederhana, sehingga lebih

terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan yang rendah.


Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana umumnya dilihat

dari segi ukuran, bahan bangunan, dan tingkat kemewahan. Berikut

adalah beberapa kriteria yang sering digunakan untuk membedakan

rumah sederhana dan rumah sangat sederhana:


Rumah sederhana biasanya memiliki ukuran bangunan yang tidak terlalu

besar dan memiliki tipe yang relatif standar, seperti tipe 36, 45, atau 60.

Sedangkan rumah sangat sederhana biasanya memiliki ukuran yang lebih

kecil lagi, seperti tipe 21 atau 30.


Bahan bangunan yang digunakan untuk rumah sederhana dan rumah

sangat sederhana biasanya lebih sederhana, misalnya menggunakan

batako atau bata merah, plesteran semen, atap seng atau genteng tanah

liat, dan sebagainya.


BACA JUGA : Konsep desain rumah sederhana type kecil dengan

mempertimbangkan kenyamanan ruang

Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana biasanya memiliki

fasilitas yang lebih sederhana, seperti listrik dan air bersih yang

terjangkau, toilet sederhana, dan sebagainya.


Rumah sederhana biasanya masih memiliki beberapa tambahan fasilitas,

seperti taman atau halaman rumah yang luas, sedangkan rumah sangat

sederhana biasanya tidak memiliki tambahan fasilitas tersebut.


Namun, kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa

berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan penilaian masing-masing

orang atau lembaga. Sebagai informasi, pemerintah Indonesia

menetapkan ketentuan dan kriteria khusus untuk rumah sederhana yang

berbeda dengan rumah pada umumnya untuk memastikan bahwa rumah

sederhana memang dihargai lebih terjangkau bagi masyarakat dengan

penghasilan rendah.


BACA SELENGKAPNYA

Ini dia bentuk dan wujud rumah sederhana untuk masyarakat

berpendapatan dibawah UMR

0 komentar:

Posting Komentar