Sebelum mengulas lebih jauh kriteria rumah sederhana yang bebas PPN
kita kasih tau dulu nih jenis-jenis hunian yang bisa
dibebaskan/dikategorikan hunian bebas PPN.
Rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dan rusun merupakan
jenis-jenis barang kena pajak (BKP) yang menerima fasilitas pembebasan
PPN, namun ada kriteria yang harus dipenuhi agar 3 jenis hunia ini dapat
menerima fasilitas PPN dibebaskan seperti luas bangunan tidak melebihi
36 meter persegi dan harga jual mengikuti ketentuan yang telah
ditetapkan PMK berlaku
Pemberian Fasilitas PPN Rumah Sederhana
Fasilitas PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan
pada barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada semua transaksi
jual-beli dalam negeri, termasuk pembelian properti seperti rumah.
Namun, untuk rumah sederhana, pemerintah Indonesia memberikan
beberapa fasilitas pembebasan PPN, yaitu:
Pembebasan PPN untuk rumah sederhana yang dibeli dengan harga
maksimal Rp 2 miliar. Pengurangan tarif PPN untuk pembelian rumah
sederhana dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 5% dari harga jual.
Pembebasan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi pengembang atau
developer yang membangun rumah sederhana dengan harga jual
maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan maksimal 36 m2.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar
rumah dapat dikategorikan sebagai rumah sederhana dan mendapatkan
fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN tersebut. Anda dapat
menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut
mengenai ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN
pada pembelian rumah sederhana di Indonesia.
Apakah Rumah sebagai BKP Yang Mendapat Fasilitas PPN
Dibebaskan ?
BKP atau Benda Kena Pajak adalah istilah yang digunakan dalam
perpajakan untuk merujuk pada aset yang dikenakan pajak, termasuk
properti seperti rumah.
Pemberian fasilitas PPN yang dibebaskan biasanya diberikan untuk rumah
sederhana yang dijual dengan harga maksimal Rp 2 miliar atau rumah
yang dibangun oleh pengembang dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar
dan luas bangunan maksimal 36 m2. Fasilitas pembebasan atau
pengurangan PPN pada rumah sederhana ini bertujuan untuk mendorong
pembangunan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Namun, untuk rumah selain rumah sederhana, seperti rumah mewah atau
rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar, tidak mendapatkan fasilitas
pembebasan atau pengurangan PPN. PPN tetap dikenakan pada harga jual
rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jadi, secara umum, rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
adalah rumah sederhana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan rumah selain rumah
sederhana yang dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar tetap dikenakan
PPN.
Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana adalah kategori rumah
yang biasanya digunakan untuk merujuk pada rumah yang memiliki biaya
pembangunan yang relatif murah dan sederhana, sehingga lebih
terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan yang rendah.
Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana umumnya dilihat
dari segi ukuran, bahan bangunan, dan tingkat kemewahan. Berikut
adalah beberapa kriteria yang sering digunakan untuk membedakan
rumah sederhana dan rumah sangat sederhana:
Rumah sederhana biasanya memiliki ukuran bangunan yang tidak terlalu
besar dan memiliki tipe yang relatif standar, seperti tipe 36, 45, atau 60.
Sedangkan rumah sangat sederhana biasanya memiliki ukuran yang lebih
kecil lagi, seperti tipe 21 atau 30.
Bahan bangunan yang digunakan untuk rumah sederhana dan rumah
sangat sederhana biasanya lebih sederhana, misalnya menggunakan
batako atau bata merah, plesteran semen, atap seng atau genteng tanah
liat, dan sebagainya.
BACA JUGA : Konsep desain rumah sederhana type kecil dengan
mempertimbangkan kenyamanan ruang
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana biasanya memiliki
fasilitas yang lebih sederhana, seperti listrik dan air bersih yang
terjangkau, toilet sederhana, dan sebagainya.
Rumah sederhana biasanya masih memiliki beberapa tambahan fasilitas,
seperti taman atau halaman rumah yang luas, sedangkan rumah sangat
sederhana biasanya tidak memiliki tambahan fasilitas tersebut.
Namun, kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa
berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan penilaian masing-masing
orang atau lembaga. Sebagai informasi, pemerintah Indonesia
menetapkan ketentuan dan kriteria khusus untuk rumah sederhana yang
berbeda dengan rumah pada umumnya untuk memastikan bahwa rumah
sederhana memang dihargai lebih terjangkau bagi masyarakat dengan
penghasilan rendah.
BACA SELENGKAPNYA
Ini dia bentuk dan wujud rumah sederhana untuk masyarakat
berpendapatan dibawah UMR
0 komentar:
Posting Komentar